Minggu, 27 September 2015

PERMASALAHAN QAWAID FIQIYAH



1.        # Permasalahan Pertama:
Ada seorang perempuan bernama Fatimah, sedang mengandung anak pertamanya. Usia kandungannya baru mencapai 2 bulan. Fatimah ini orangnya sangat taat dalam beribadah, bahkan rajin shalat berjemaah ke masjid.
Pada suatu hari, fatimah ini ingin berangkat untuk berjemaah ke masjid ketika ingin menunaikan shalat mangrib.Di seperempat perjalanan , fatimah mendengar bahwasannya shalat berjemaah akan dilangsungkan, karena fatimah tidak ingin ketinggalan berjemaah maka fatimah tersebut lari , padahal fatimah ini dengan sadar akan kandungannya yang baru mencapai 2 bulan , dimana 2 bulan tersebut masih dalam keaadaan rentan untuk keguguran. Namun, fatimah tersebut tetap berlari.
Setelah sampai didekat masjid, fatimah tersebut lalu tergeletak lemas, dengan berceceran darah yang keluar. Fatimah langsung dilarikan kerumah sakit, dan dokter mengatakan bahwa “bayi fatimah tidak dapat diselamatkan”. Fatimah mengalami keguguran. :`(.
Dari cerita di atas yang dipermasalahkan yaitu :
·         Apakah fatimah tersebut mendapatkan Rukhshah untuk tidak shalat dikarenakan nifas ?
*      Solusi / Pemecahan masalah[1].

-          Jika dilihat dari permasalah tersebut maka pemecahannya menggunakan kaidah yang berbunyi :
الرخص لا تنا بالمعاصى
Artinya :” Rukhshah / dispensasi tidak boleh dilaksanakan dalam kemaksiatan “
Maksudnya, yaitu Fatimah tidak akan mendapatkan Rukhshah dari nifasnya untuk tidak shalat. Fatimah harus tetap shalat karena fatimah tau dari dampak ketika dia lari, akan membahayakan kandungannya yang baru 2 bulan. Membahayakan kandungannya merupakan kemaksiatan.

-          Akan tetapi jika dipandang dari kaidah yang berbunyi :
لر خص لاتناط بالشك
          Artinya:[2] “Rukhshah / dispensasi tidak boleh dilakukan pada perbuatan yang masih      diragukan.
Maksudnya, dalam permasalahan yang di alami fatimah tersebut tidak dapat dikatakan    unsur kesengajaan dan bukan kesengajaan. Dikatakan demikian, karena fatimah bukan pergi kejalan kemaksiat, melainkan untuk beribadah. Akan tetapi, fatimah sudah tau dampak ketika dia lari kemasji untuk berjemaah akan membahayakan kandungan. Jadi menurut kaidah ini, Jika ragu-ragu maka fatimah tersebut tidak boleh mendapatkan rukhshah. Maka wajib baginya untuk tetap shalat meski dalam keadaan nifas.
#. Permasalahan kedua.
Didesa bugih , tepatnya di gladak basar RT 02 RW 04. Ada warga yang bernama Jalaluddin muhammad akbar, dia baru saja lulus dari SMA 4 Pamekasan. Setelah lulus dia ada keiinginan untuk mengikuti teks-teksan polisi. Lalu dia mengikuti teks-teksan polisi tersebut, dia rajin berdoa, rajin ibadah , dan dia bernazdar, jika dia jadi polisi dia akan shalat dan puasa.
Setelah selang beberapa hari dengan kerja keras dan doanya , allah swt mengabulkan doanya . dia diterima menjadi polisi.
Dari cerita di atas yang dipermasalahkan tersebut yaitu :
Apakah dia wajib menepati nazharnya atau tidak , padahal shalat dan puasa tersebut memang sudah di syariatkan ?
*      Solusi / Pemecahan masalah.

-          Jika dilihat dari permasalahan tersebut pemecahan masalahnya menggunakan kaidah [3]:
ماتبث بالشرع مقدم على ماوحب بالشرط

Artinya: “ Sesuatu yang ditetapkan oleh syariat harus didahulukan atas sesuatu yang ditetapkan dengan syarat.
Maksudnya, yaitusuatu hukum tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat harus lebih diutamakan dari pada suatu hukum yang ditetapkan berdasarkan syarat.
Jadi nadzar Jalaluddin muhammad tersebut tidak sah, dikarenakan shalat dan puasa tanpa diucapkan sebagai nadzar memang merupakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat. Wajibnya shalat dan puasa yang telah ditetapkan oleh syariat tidak dapat dikalahkan oleh kewajiban shalat dan puasa karena nadzar.

-          Akan tetapi jika dipandang dari kaidah yang berbunyi :
النذرهل يسلك به مسلك الواجب اوالجائزقولان[4]
Artinya: “Apakah nadzar berada dalam jalur yang wajib ataukah dalam jalur boleh.
Nadzar melakukan shalat. Pendapat yang paling shahih adalah , yakni wajib ( sehingga ditunaikan sebagaimana melakukan shalat wajib). Karena itu :
a.       Jalaluddin muhammad akbar wajib melakukan shalat dua rakaat.
b.      Shalat tersebut tidak boleh dilakukan dengan duduk, bila ia mampu berdiri.
c.       Shalat tersebut tidak boleh dikerjakan diatas kendaraan.
d.      Shalat tersebut tidak boleh digabung dengan shalat fardhu lainnya, shalat tersebut juga tidak boleh digabung dengan shalat nadzar lainnya dengan menggunakan satu kali tayammum.
Sedangkan untuk puasa, yang paling shahih adalah , yakni wajib (sehingga ditunaikan sebagaimana melakukan puasa wajib). Karena itu :
a.       Wajib membaca niat puasa pada malam hari
b.      Tidak cukup menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa sebagian siang. Sehingga harus menahan diri sehari penuh.
Jadi, kesimpulan dari kaidah tadi maka Jalaluddin muhammad akbar wajib melakukan nadzarnya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

2.        Hukum Niat.
فِيْمَاشُرِعَتِ النِّيَةُلِاَخْلِهِ. وَتَتَرَتَّبُ عَلَى ذلِكَ اُمُرْرَ. الْاَوَّلُ عَدَمُ اشْتِرَاطِ النِّيَةِ فِى عِبَادَةٍلاَتَكُوْنُ عاَدَةً اَوْلاَيَّلْبِسُ بِغَيْرِهاَكاَلْاِيماَنُ باِاللهِ وَالْمَعْرَفَةِوَالْخَوْفِ وَالرَجّاءِوَالنِّيَّةِ وَقِرَاءَةِالْقُرْانِ.
Artinya : “ Yang dinamakan, dalam bentuk hukuman niat karena kira-kira bentuk dan kebersamaan yang diungkapkan dalam hukuman niat maka dibagi atas beberapa pernyataan. Yang pertama yaitu tidak adanya syaratkan  untuk niat didalam satu ibadah dan tidak adanya ibadah ini kebebasan atau tidak berkumpul ibadah dengan ibadah yang lain. Misalnya iman kepada allah dan mengetahui dzatnya allah dan takut kepada allah dan mengharapkan rahmatnya allah dengan niat membaca al-Qur’an.”
Maksunya adalah : Hukum niat dibagi dalam beberapa pernyataan. Yang pertama menjelaskan bahwa dalam satu ibadah tidak disyaratkan untuk adanya niat. Akan tetapi dalam ibadah tersebut tidak diberi kebebasan untuk berniat menggabungkan antara ibadah dengan ibadah yang lain. Misalnya, ada orang ingin beriman kepada allah, mengetahui dzatnya allah dan takut kepada allah dan mengharapkan rahmatnya allah dengan berniat membaca al-qur’an.








TUGAS UAS
QAWAID FIQHIYAH
Dosen Pengampu : Bpk. Moch. Cholid Wardi, M.H.I.


http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/5/5d/Logo_STAIN_Pamekasan.jpg
 







Disusun Oleh :
RUMMANAH
18201301010262


PROGRAM  STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
2014-2015


[1] Abdul Jalil, Al-Qawaid Al-Fiqiyyah (Surabaya:Pena salsabila, 2013), hlm,53.
[2] Jalil, Al-Qawaid Al-Fiqiyyah , hlm,53.
[3] Ibid, hlm,68.
[4] Ibid, hlm,90.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar