1.
#
Permasalahan Pertama:
Ada seorang
perempuan bernama Fatimah, sedang mengandung anak pertamanya. Usia kandungannya
baru mencapai 2 bulan. Fatimah ini orangnya sangat taat dalam beribadah, bahkan
rajin shalat berjemaah ke masjid.
Pada suatu
hari, fatimah ini ingin berangkat untuk berjemaah ke masjid ketika ingin
menunaikan shalat mangrib.Di seperempat perjalanan , fatimah mendengar
bahwasannya shalat berjemaah akan dilangsungkan, karena fatimah tidak ingin
ketinggalan berjemaah maka fatimah tersebut lari , padahal fatimah ini dengan
sadar akan kandungannya yang baru mencapai 2 bulan , dimana 2 bulan tersebut
masih dalam keaadaan rentan untuk keguguran. Namun, fatimah tersebut tetap
berlari.
Setelah sampai
didekat masjid, fatimah tersebut lalu tergeletak lemas, dengan berceceran darah
yang keluar. Fatimah langsung dilarikan kerumah sakit, dan dokter mengatakan
bahwa “bayi fatimah tidak dapat diselamatkan”. Fatimah mengalami keguguran.
:`(.
Dari cerita di
atas yang dipermasalahkan yaitu :
·
Apakah
fatimah tersebut mendapatkan Rukhshah untuk tidak shalat dikarenakan nifas ?
-
Jika
dilihat dari permasalah tersebut maka pemecahannya menggunakan kaidah yang
berbunyi :
الرخص لا تنا بالمعاصى
Artinya :” Rukhshah / dispensasi tidak boleh dilaksanakan dalam
kemaksiatan “
Maksudnya, yaitu Fatimah tidak akan mendapatkan Rukhshah dari
nifasnya untuk tidak shalat. Fatimah harus tetap shalat karena fatimah tau dari
dampak ketika dia lari, akan membahayakan kandungannya yang baru 2 bulan.
Membahayakan kandungannya merupakan kemaksiatan.
-
Akan
tetapi jika dipandang dari kaidah yang berbunyi :
لر خص لاتناط بالشك
Artinya:[2]
“Rukhshah / dispensasi tidak boleh dilakukan pada perbuatan yang masih diragukan.
Maksudnya, dalam permasalahan yang di alami fatimah tersebut tidak
dapat dikatakan unsur kesengajaan dan
bukan kesengajaan. Dikatakan demikian, karena fatimah bukan pergi kejalan
kemaksiat, melainkan untuk beribadah. Akan tetapi, fatimah sudah tau dampak
ketika dia lari kemasji untuk berjemaah akan membahayakan kandungan. Jadi
menurut kaidah ini, Jika ragu-ragu maka fatimah tersebut tidak boleh
mendapatkan rukhshah. Maka wajib baginya untuk tetap shalat meski dalam keadaan
nifas.
#. Permasalahan kedua.
Didesa bugih , tepatnya di gladak basar RT 02 RW 04. Ada warga yang
bernama Jalaluddin muhammad akbar, dia baru saja lulus dari SMA 4 Pamekasan.
Setelah lulus dia ada keiinginan untuk mengikuti teks-teksan polisi. Lalu dia
mengikuti teks-teksan polisi tersebut, dia rajin berdoa, rajin ibadah , dan dia
bernazdar, jika dia jadi polisi dia akan shalat dan puasa.
Setelah selang beberapa hari dengan kerja keras dan doanya , allah
swt mengabulkan doanya . dia diterima menjadi polisi.
Dari cerita di atas yang dipermasalahkan tersebut yaitu :
Apakah dia wajib menepati nazharnya atau tidak , padahal shalat dan
puasa tersebut memang sudah di syariatkan ?
-
Jika
dilihat dari permasalahan tersebut pemecahan masalahnya menggunakan kaidah [3]:
ماتبث بالشرع مقدم على ماوحب بالشرط
Artinya: “ Sesuatu yang ditetapkan oleh syariat harus didahulukan
atas sesuatu yang ditetapkan dengan syarat.
Maksudnya, yaitusuatu hukum tertentu yang telah ditetapkan oleh
syariat harus lebih diutamakan dari pada suatu hukum yang ditetapkan
berdasarkan syarat.
Jadi nadzar Jalaluddin muhammad tersebut tidak sah, dikarenakan
shalat dan puasa tanpa diucapkan sebagai nadzar memang merupakan kewajiban yang
telah ditetapkan oleh syariat. Wajibnya shalat dan puasa yang telah ditetapkan
oleh syariat tidak dapat dikalahkan oleh kewajiban shalat dan puasa karena
nadzar.
-
Akan
tetapi jika dipandang dari kaidah yang berbunyi :
النذرهل يسلك به مسلك الواجب
اوالجائزقولان[4]
Artinya: “Apakah nadzar berada dalam jalur yang wajib ataukah dalam
jalur boleh.
Nadzar melakukan shalat. Pendapat yang paling shahih adalah , yakni
wajib ( sehingga ditunaikan sebagaimana melakukan shalat wajib). Karena itu :
a.
Jalaluddin
muhammad akbar wajib melakukan shalat dua rakaat.
b.
Shalat
tersebut tidak boleh dilakukan dengan duduk, bila ia mampu berdiri.
c.
Shalat
tersebut tidak boleh dikerjakan diatas kendaraan.
d.
Shalat
tersebut tidak boleh digabung dengan shalat fardhu lainnya, shalat tersebut
juga tidak boleh digabung dengan shalat nadzar lainnya dengan menggunakan satu
kali tayammum.
Sedangkan untuk puasa, yang paling shahih adalah , yakni wajib
(sehingga ditunaikan sebagaimana melakukan puasa wajib). Karena itu :
a.
Wajib
membaca niat puasa pada malam hari
b.
Tidak
cukup menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa sebagian siang. Sehingga
harus menahan diri sehari penuh.
Jadi, kesimpulan dari kaidah tadi maka Jalaluddin muhammad akbar
wajib melakukan nadzarnya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.
Hukum
Niat.
فِيْمَاشُرِعَتِ
النِّيَةُلِاَخْلِهِ. وَتَتَرَتَّبُ عَلَى ذلِكَ اُمُرْرَ. الْاَوَّلُ عَدَمُ
اشْتِرَاطِ النِّيَةِ فِى عِبَادَةٍلاَتَكُوْنُ عاَدَةً اَوْلاَيَّلْبِسُ
بِغَيْرِهاَكاَلْاِيماَنُ باِاللهِ وَالْمَعْرَفَةِوَالْخَوْفِ
وَالرَجّاءِوَالنِّيَّةِ وَقِرَاءَةِالْقُرْانِ.
Artinya
: “ Yang dinamakan, dalam bentuk hukuman niat karena kira-kira bentuk dan
kebersamaan yang diungkapkan dalam hukuman niat maka dibagi atas beberapa
pernyataan. Yang pertama yaitu tidak adanya syaratkan untuk niat didalam satu ibadah dan tidak
adanya ibadah ini kebebasan atau tidak berkumpul ibadah dengan ibadah yang
lain. Misalnya iman kepada allah dan mengetahui dzatnya allah dan takut kepada
allah dan mengharapkan rahmatnya allah dengan niat membaca al-Qur’an.”
Maksunya
adalah : Hukum niat dibagi dalam beberapa pernyataan. Yang pertama menjelaskan
bahwa dalam satu ibadah tidak disyaratkan untuk adanya niat. Akan tetapi dalam
ibadah tersebut tidak diberi kebebasan untuk berniat menggabungkan antara
ibadah dengan ibadah yang lain. Misalnya, ada orang ingin beriman kepada allah,
mengetahui dzatnya allah dan takut kepada allah dan mengharapkan rahmatnya
allah dengan berniat membaca al-qur’an.
TUGAS
UAS
QAWAID
FIQHIYAH
Dosen
Pengampu : Bpk. Moch. Cholid Wardi, M.H.I.
![]() |
Disusun
Oleh :
RUMMANAH
18201301010262
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
2014-2015

Tidak ada komentar:
Posting Komentar