1.
Jelaskanperbedaan
kata dan kalimat yang dijelaskan louis al-ma’ruf dalam kitab al-munjid fi
al-lughah
Dalam al-munjid fi al-lughah wa al-a’lam (louis al-ma’luf)
قارن بين المقارين
Membandingkan diantara 2 perbandingan
اقترن به
Membandingkan dengannya
أقرن بين الأمرين
Membandingkan diantara 2 perkara
اقترن الشئ بغيره
Membndingkan sesuatu dengan yang
lainnyag
2.
Jelaskan 2
makna mahzab dalam kitab al-munjid fi al-lughah
ذهب ذهبا
وذهوبا ومذهبا في المسألة الى كذا: رأى فيها ذلك الرأي
تمذهب بالمذهب
: اتبعه . المذهب
Sesuatu
yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran, oleh karena
itu, bisa berarti ia mengikuti mazhab. Kata mazhab jamaknya berarti: yang
diikuti atau dijadikan pedoman atau metode, sementara asal mazhab dalam Islam
hanya ada empat.
3.
Jelaskan makna
mazhab dalam wacana modern dan tafsiran barat
-
Wacana modern:
mazhab diartikan sebagai pendapat (view,opinion), kepercayaan, ideologi
(belief, ideology), doktrin, ajaran, paham, dan aliran-aliran dalam
hukum (doctrine, teaching, schools of law)
-
Tafsiran barat:
dalam buku the concise encyclopaedia of islam, mazhab diartikan sebagai
sitem berpikir (a system of thought). Dalam buku a populer dictionary of
islam, Ian Richard Newton memberi makna sebagai kelompok pemikir atau penulis
yang berkecimpung dalam hukum (schools of law)
4. Apa yang dimaksud dengan muqaranah mazhahib fil ushul, kemudian
jelaskan ruang lingkup dan tujuan mempelajarinya
- muqaranah mazhahib fil
ushul adalah perbandingan atau perbedaan pendapat-pendapat para imam mazhab
dalam ushul yang terbagi dalam 2 kelompok, kelompok ahnaf (dalalah lafdi dan
dalalah ghairu lafdi) dan mutakklimun (sharih dan ghairu sharih).
- ruang lingkup: definisi, pembagian hukum (),
rukhshah dan ‘azimah, hakim, mahkum
‘alaih, mahkum bih, zhanny dan qath’i, mujmal, mufashshal, dalil-dalil yang
diambil dari al-qur’an dan as-sunnah, ijma’, qiyas, istihsan, fatwa shahabat
dll.
- tujuan
A.
Praktis
1.
untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi dengan yang berbeda
pendapat.
2.
dapat mendekatkan berbagai mazhab disatu pihak, sehingga perpecahan uamt dapat
disatukan kembali ataupun jurang perbadaan dapat diperkecil sehingga terjalin
persaudaraan Islam
3.
memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang
tidak bisa dihindari dimanapun ia berada.
4.
dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan suatu hukum sebagai hasil dari
berbagai pendapat imam mazhab
5.
dapat menetramkan jiwa karena membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui
cara-cara para iman dalam menentukan hukum
B.
Akademis
1. untuk
mengetahui pendapat, konsep, teori, dasar dll yang digunakan oleh tiap-tipa
imam mazhab dalam menggali hukum Islam
2.
Untuk mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh dan betapa kayanya khazanah hukum Islam
3.
terciptanya sarjana muslim berwawasan luas, toleran dan mampu menghargai
berbagai perbedaan pemikiran yang muncul dan berkembang dalam hukum islam
5. Sebutkan dan jelaskan 6 fase perkembangan fiqh dalam Islam
menurut the evolution fiqh
1. Fondasi: masa nabi muhammad (609-632)
2. Pembentukan: masa khulafaurrasidin ()
3. Pembangunan
4. Perkembangan
5. Konsolidasi: runtuhnya dinasti abbasiyah
6. Stagnasi an kemunduran: hancurnah baghdad sampai sekarnag
6. Sebutkan dan
jelaskan 6 fase perkembangan fiqh dalam Islam menurut a history of islamic law
1.
Periode
pertama: masa kenabian pada waktu
turunnya syari’at Al-qu’an dan hadits. Syariat adalah kalamullah redaksi
al-qur’an adalah titah Allah yang harus diterjemahkan, ketika rasulullah sudah
tidak ada maka beralih pada ijtihad. Syariatpun setelah nabi wafat tetap turun
namun tidak dalam arti sebenarnya.Contoh: ketika menanyakan hukum khamar
(itsmun kabir (dosa besar)) karena orang arab berasumsi bahwa yang tidak minum
khomer bukan orang arab. Dalam kontek kontemporer, orang berani itu seperti
para politisi.
2.
Periode Kedua:
msa khulafauurrashidin
a.
Mencari
ketentuan hukumnya dlm alquran
b.
Jika tidak
menemukan, kemudian mencari pemecahan masalah hukumnya dalam sunnah nabi
c.
Jika tidak ditemukan,
maka khalifah mengadakan pertemuan sahabat besar untuk mencari solusi dengan
mengambil kesepakatan yang bulat (ijma’)
d.
Maka khalifah
mengambil pendaapt mayoritas
e.
Ijtihad sendiri
3.
Periode Ketiga:
sighar sahabat (pada masa sahabat kecil dan tabi’in)
Peralihan dari
khulafauurashidin ke bani muawiyah, sehingga tidak ada demokasi, banyak
praktetk baru (bi’ah). Hal ini disebabkan karena adanya ketidak percayaan dan
dukungan pemerintah. Menolak beraudensi denganpemerintah
Ø Adanya peningkatan jumlah ijtihad secara signifikan yang dilakukan
oleh para ulama’, karena ijma’ menjadi semakin sulit dengan menyebarnya para
ulama ke dalam daerah-daerah.
Ø Narasi hadits menjadi tersebar luas kemana-mana hngga muncul
pemalsuan hadits. Salah hal yang menyebabkan itu terjadi karena masih
berlakunya sistem kerajaan, meski tidak semuanya sistem
Ø Untuk pertama kalinya dilakukan kompilasi fiqh dengan tujuan
memelihara ijtihad dari sahabat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi fiqh
1.
Terbelahnya uma
tislam
2.
Penyimpangan
para khalifah umayah
3.
Bubar dan
menyebarnya para ulama
4.
Pemalsuan
hadits
Adanya
kepentingan tertentu
Pada masa ini ulama’ terbagi menjadi 2;
1.
Ahlul hadit
(imam syafi’i). Membatasi penggunaan rasio dengan al-qur’an dan hadits
2.
Ahlul ra’yu
(imam hanafi). Lebih mengedepankan pemikiran dari pada dalal naqli, hanya saja
tetap mengaju kepada al-qur’an dan al-hadits.
4.Keempat: masa keemasan (golden
ect) masa abbasiyah (masa imam malik)
-
Dukungan dari
pemerintahan
-
Fiqh menjadi
ilmu penegetahuan yang independen
-
Tumbuhnya
pusat-pusat studi
-
Meluasnya debat
dan diskusi
-
Kompilasi fiqh
(penembangan)
-
Perdebatan
istina
-
Pengumpulan
hadits (umar bin abdul aziz)
-
Pengorganisasian
fiqh (peletakan fasal, abbasiyah)
·
Sunnah
·
Tafsir
·
Fiqh
·
Ushul fiqh,
khusus mazhab imam syafi’i yaitu ar-risalah
NB: Hoomscholing mengurangi berakah, karena
hakikatnya muridlah yang menghampiri guru bukan guru yang menghampiri murid.
5.
Kelima: masa
jumud dan stagnasi (keterpakuan tektual)
-
Taqlid
-
Sungkan
melakukan penelitian
-
Mengukuhkan
imam mazhab yang diikuti
Penyebab
-
Kembalinya
terhadap masa muawiyah yaitu sistem kerajaan, sehingga apabila tidak relavan
dengan pemerintah maka dianggap penentang pemerintahan. Oleh karena itu
pemerintah berusaha memaksakan ideologi MUKTAZILAH
-
Ulama’ tidak
lagi mengembangkan pola pikir
-
Ijtihad
tertutup karena demi maslahah dari masuknya paham muktazilah. Bukan tidak mampu
melainkan adanya kepentingan kelompok.
1.
Mentarjih
pendapat mazhab
2.
Membela mazhab
3.
Merumuskan
kaidah-kaidah fiqh
6.
Keenam: masa
kebangkitan kembali
Modernisasi: aliran sekuler
Muhammad abduh, sahrur, uli abbror, nur kholis majid
Survivalisme:
pola pikir mambangkitkan pendapat mazhab zaman dulu terhadap kontek kontemporer
Tradisionalisme: bermanhaj secara tektual
Neo-survivalisme: fiqh transformatif diiringkan terhadap masalah
sosial
7. Jelaskan
perbedaan the evolution fiqh dengan a history of islamic law dalam
menginterpretasikan perkembangan fiqh
8. Jelaskan
eksistensi fiqh pada masa rasulullah
9. Pada masa
sahabat kecil dan tabi’in, ulama terbagi menjadi 2 kelompok, sebutkan dan
jelaskan dua golongan tersebut dengan disertai faktor yang mempengaruhinya
1.
Ahlul hadit
(imam syafi’i). Membatasi penggunaan rasio dengan al-qur’an dan hadits
2.
Ahlul ra’yu
(imam hanafi). Lebih mengedepankan pemikiran dari pada dalal naqli, hanya saja
tetap mengaju kepada al-qur’an dan al-hadits.
10. sebutkan
dan jelaskan alasan utama munculnya perbedaan dikalangan ulama mazhab dalam
menetapkan suatu hukum
1. faktor bahasa al-qur’an dan as-Sunnah
2. faktor sanad hadits
3. Faktor kaidah ushuliyyah
4. faktor kaidah fiqhiyyah
11. jelaskan
perkembangan fiqh pada masa keemasan dalam hal: peran pemerintah, trend evolusi
mazhab, dan prestasi kodifikasi yang telah dilakukan
12. Ada 4 pola
utama yang menonjol pada era kebangkitan fiqh kembali, jelaskan
Modernisasi: aliran sekuler seperti JIL
Muhammad abduh, sahrur, uli abbror, nur kholis majid
Survivalisme: pola pikir mambangkitkan pendapat mazhab zaman dulu
terhadap kontek kontemporer, contah: salafi atau wahabi
Tradisionalisme: bermanhaj secara tektual, seperti muhammadiyyah
Neo-survivalisme: fiqh transformatif diiringkan terhadap masalah
sosial, seperti NU
13. jelaskan
biografi, murid dan guru serta karya salah satu imam mazhab fiqh sunni
- biografi: imam syafi’i bernama
lengkap Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Umar ibn Ustman ibn
Syafi’i ibn as-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn ‘Abd Yazid ibn Hasyim ibn ‘Abd al-Muthallib
ibn ‘Abd Manaf, lair di Gaza Palestina pada tahun 150 H (767-820) pada dinasti
Abbsiyyah, khalifah Abu Ja’far al-Mansur. Beliau keturunan bangsawan qurasy dan
masih keluarga jauh Rasulullah dari ayahnya, garis ketrurunannya bertemu di
Abdul Manaf (kakek ketiga rasul) dan dari ibunya masih merupakan cicit Ali ibn
Abi Thalib. Semasa dalam kandungan, kedua orang tuanya meninggalkan Mekah menuju
Palestina, setibanya di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan berpulang ke rahmatullah,
kemudian diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sebagai anak yatim.
- murid: al-Buwaithi, Yahya al-Muzani, ar-rabi ibn Sulaiman
al-Jizi, dll
-guru:
Mekah: sufyan ibn ‘Uyainah, Muslim ibn Khalid al-Zunji, Said ibn
Salim al-Qadah dll
Madinah: Malik ibn Anas, Ibrahim ibn
Sa’d al-Anshari, ‘Abd Allah ibn Nafi’, dll.
Yaman: Mutaharraf ibn Mazim, Hisyam ibn Yusuf, Yahya ibn Hasan, dll
- Karya: al-umm, al-risalah, al-imla’, al-hujjah, dll
14. jelaskan
biografi, murid dan guru serta karya salah satu imam mazhab fiqh syi’ah
- Biografi: imam ja’far ash-shadiq (80-148 H) di Madinah, beliau
keturnan bapak berasal dari keturunan
Nabi SAW, dari ibunya berasal dari keturunan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Beliau
lahir pada masa khalifah al-Mansur (abbasiyyah), mempunyai 6 putra; Muhammad,
Isma’il, ‘Abdullah, Musa, Ishaq, dan ‘Ali.
- murid: Abu ja’far Muhammad ibn al-Hasan. Abu Ja’far Muhammad ibn
Hasan Ibn Ali Ath-Thusi, Muhammad Hasan an-Najmi
- guru: Muhammad ibn Yakub ibn Ishaq al-Kulaini
15. jelaskan
bagaimana pendapat saudara tentang imam ja’far, yang berada pada barisan ulama
syi’ah, sedangkan banyak pendapatnya yang justru bertentangan dengan golongan
syi’ah bahkan pemikirannya lebih dekat pada golongan sunni
Secara struktural imam ja’far as-shadiq memang termasuk dari
golongan syi’ah karena beliau termasuk ahlul bait dimana ayahnya yang bernama
muhammad al-baqir adalah cucu dari husain kakek beliau yang bernama zainal
abidin adalah putra dari husain putra dari saidina Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar