Minggu, 27 September 2015

soal dan jawaban muqaranah



1.       Jelaskanperbedaan kata dan kalimat yang dijelaskan louis al-ma’ruf dalam kitab al-munjid fi al-lughah
Dalam al-munjid fi al-lughah wa al-a’lam (louis al-ma’luf)
قارن يقارن قرنا و مقارنة
قارن بين المقارين
Membandingkan diantara 2 perbandingan
اقترن به
Membandingkan dengannya
أقرن بين الأمرين
Membandingkan diantara 2 perkara
اقترن الشئ بغيره
Membndingkan sesuatu dengan yang lainnyag         
2.       Jelaskan 2 makna mahzab dalam kitab al-munjid fi al-lughah

ذهب ذهبا وذهوبا ومذهبا في المسألة الى كذا: رأى فيها ذلك الرأي
تمذهب بالمذهب : اتبعه . المذهب

Sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran, oleh karena itu, bisa berarti ia mengikuti mazhab. Kata mazhab jamaknya berarti: yang diikuti atau dijadikan pedoman atau metode, sementara asal mazhab dalam Islam hanya ada empat.

3.       Jelaskan makna mazhab dalam wacana modern dan tafsiran barat
-          Wacana modern: mazhab diartikan sebagai pendapat (view,opinion), kepercayaan, ideologi (belief, ideology), doktrin, ajaran, paham, dan aliran-aliran dalam hukum (doctrine, teaching, schools of law)
-          Tafsiran barat: dalam buku the concise encyclopaedia of islam, mazhab diartikan sebagai sitem berpikir (a system of thought). Dalam buku a populer dictionary of islam, Ian Richard Newton memberi makna sebagai kelompok pemikir atau penulis yang berkecimpung dalam hukum (schools of law)
4. Apa yang dimaksud dengan muqaranah mazhahib fil ushul, kemudian jelaskan ruang lingkup dan tujuan mempelajarinya
      - muqaranah mazhahib fil ushul adalah perbandingan atau perbedaan pendapat-pendapat para imam mazhab dalam ushul yang terbagi dalam 2 kelompok, kelompok ahnaf (dalalah lafdi dan dalalah ghairu lafdi) dan mutakklimun (sharih dan ghairu sharih).
      -  ruang lingkup: definisi, pembagian hukum (), rukhshah dan ‘azimah,  hakim, mahkum ‘alaih, mahkum bih, zhanny dan qath’i, mujmal, mufashshal, dalil-dalil yang diambil dari al-qur’an dan as-sunnah, ijma’, qiyas, istihsan, fatwa shahabat dll.
      -  tujuan
A. Praktis
1. untuk menimbulkan rasa saling menghormati atau toleransi dengan yang berbeda pendapat.
2. dapat mendekatkan berbagai mazhab disatu pihak, sehingga perpecahan uamt dapat disatukan kembali ataupun jurang perbadaan dapat diperkecil sehingga terjalin persaudaraan Islam
3. memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang tidak bisa dihindari dimanapun ia berada.
4. dapat menimbulkan rasa puas dalam mengamalkan suatu hukum sebagai hasil dari berbagai pendapat imam mazhab
5. dapat menetramkan jiwa karena membandingkan adalah jalan yang mudah untuk mengetahui cara-cara para iman dalam menentukan hukum

B. Akademis
1. untuk mengetahui pendapat, konsep, teori, dasar dll yang digunakan oleh tiap-tipa imam mazhab dalam menggali hukum Islam
2. Untuk mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh  dan betapa kayanya khazanah hukum Islam
3. terciptanya sarjana muslim berwawasan luas, toleran dan mampu menghargai berbagai perbedaan pemikiran yang muncul dan berkembang dalam hukum islam

5. Sebutkan dan jelaskan 6 fase perkembangan fiqh dalam Islam menurut the evolution fiqh
1. Fondasi: masa nabi muhammad (609-632)
2. Pembentukan: masa khulafaurrasidin ()
3. Pembangunan
4. Perkembangan
5. Konsolidasi: runtuhnya dinasti abbasiyah
6. Stagnasi an kemunduran: hancurnah baghdad sampai sekarnag
6. Sebutkan dan jelaskan 6 fase perkembangan fiqh dalam Islam menurut a history of islamic law
1.       Periode pertama:  masa kenabian pada waktu turunnya syari’at Al-qu’an dan hadits. Syariat adalah kalamullah redaksi al-qur’an adalah titah Allah yang harus diterjemahkan, ketika rasulullah sudah tidak ada maka beralih pada ijtihad. Syariatpun setelah nabi wafat tetap turun namun tidak dalam arti sebenarnya.Contoh: ketika menanyakan hukum khamar (itsmun kabir (dosa besar)) karena orang arab berasumsi bahwa yang tidak minum khomer bukan orang arab. Dalam kontek kontemporer, orang berani itu seperti para politisi.

2.       Periode Kedua: msa khulafauurrashidin
a.     Mencari ketentuan hukumnya dlm alquran
b.     Jika tidak menemukan, kemudian mencari pemecahan masalah hukumnya dalam sunnah nabi
c.     Jika tidak ditemukan, maka khalifah mengadakan pertemuan sahabat besar untuk mencari solusi dengan mengambil kesepakatan yang bulat (ijma’)
d.     Maka khalifah mengambil pendaapt mayoritas
e.      Ijtihad sendiri

3.       Periode Ketiga: sighar sahabat (pada masa sahabat kecil dan tabi’in)
Peralihan dari khulafauurashidin ke bani muawiyah, sehingga tidak ada demokasi, banyak praktetk baru (bi’ah). Hal ini disebabkan karena adanya ketidak percayaan dan dukungan pemerintah. Menolak beraudensi denganpemerintah

Ø  Adanya peningkatan jumlah ijtihad secara signifikan yang dilakukan oleh para ulama’, karena ijma’ menjadi semakin sulit dengan menyebarnya para ulama ke dalam daerah-daerah.
Ø  Narasi hadits menjadi tersebar luas kemana-mana hngga muncul pemalsuan hadits. Salah hal yang menyebabkan itu terjadi karena masih berlakunya sistem kerajaan, meski tidak semuanya sistem
Ø  Untuk pertama kalinya dilakukan kompilasi fiqh dengan tujuan memelihara ijtihad dari sahabat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi fiqh
1.       Terbelahnya uma tislam
2.       Penyimpangan para khalifah umayah
3.       Bubar dan menyebarnya para ulama
4.       Pemalsuan hadits
Adanya kepentingan tertentu
Pada masa ini ulama’ terbagi menjadi 2;
1.       Ahlul hadit (imam syafi’i). Membatasi penggunaan rasio dengan al-qur’an dan hadits
2.       Ahlul ra’yu (imam hanafi). Lebih mengedepankan pemikiran dari pada dalal naqli, hanya saja tetap mengaju kepada al-qur’an dan al-hadits.

4.Keempat: masa keemasan (golden ect) masa abbasiyah (masa imam malik)
-        Dukungan dari pemerintahan
-        Fiqh menjadi ilmu penegetahuan yang independen
-        Tumbuhnya pusat-pusat studi
-        Meluasnya debat dan diskusi
-        Kompilasi fiqh (penembangan)
-        Perdebatan istina
-        Pengumpulan hadits (umar bin abdul aziz)
-        Pengorganisasian fiqh (peletakan fasal, abbasiyah)
·         Sunnah
·         Tafsir
·         Fiqh
·         Ushul fiqh, khusus mazhab imam syafi’i yaitu ar-risalah
NB:     Hoomscholing mengurangi berakah, karena hakikatnya muridlah yang menghampiri guru bukan guru yang menghampiri murid.

5.     Kelima: masa jumud dan stagnasi (keterpakuan tektual)
-        Taqlid
-        Sungkan melakukan penelitian
-        Mengukuhkan imam mazhab yang diikuti
Penyebab
-          Kembalinya terhadap masa muawiyah yaitu sistem kerajaan, sehingga apabila tidak relavan dengan pemerintah maka dianggap penentang pemerintahan. Oleh karena itu pemerintah berusaha memaksakan ideologi MUKTAZILAH
-          Ulama’ tidak lagi mengembangkan pola pikir
-          Ijtihad tertutup karena demi maslahah dari masuknya paham muktazilah. Bukan tidak mampu melainkan adanya kepentingan kelompok.
1.       Mentarjih pendapat mazhab
2.        Membela mazhab
3.       Merumuskan kaidah-kaidah fiqh

6.       Keenam: masa kebangkitan kembali
Modernisasi: aliran sekuler
Muhammad abduh, sahrur, uli abbror, nur kholis majid
Survivalisme: pola pikir mambangkitkan pendapat mazhab zaman dulu terhadap kontek kontemporer

Tradisionalisme: bermanhaj secara tektual

Neo-survivalisme: fiqh transformatif diiringkan terhadap masalah sosial

7. Jelaskan perbedaan the evolution fiqh dengan a history of islamic law dalam menginterpretasikan perkembangan fiqh
8. Jelaskan eksistensi fiqh pada masa rasulullah
9. Pada masa sahabat kecil dan tabi’in, ulama terbagi menjadi 2 kelompok, sebutkan dan jelaskan dua golongan tersebut dengan disertai faktor yang mempengaruhinya
1.       Ahlul hadit (imam syafi’i). Membatasi penggunaan rasio dengan al-qur’an dan hadits
2.       Ahlul ra’yu (imam hanafi). Lebih mengedepankan pemikiran dari pada dalal naqli, hanya saja tetap mengaju kepada al-qur’an dan al-hadits.

10. sebutkan dan jelaskan alasan utama munculnya perbedaan dikalangan ulama mazhab dalam menetapkan suatu hukum
1. faktor bahasa al-qur’an dan as-Sunnah
2. faktor sanad hadits
3. Faktor kaidah ushuliyyah
4. faktor kaidah fiqhiyyah
11. jelaskan perkembangan fiqh pada masa keemasan dalam hal: peran pemerintah, trend evolusi mazhab, dan prestasi kodifikasi yang telah dilakukan
12. Ada 4 pola utama yang menonjol pada era kebangkitan fiqh kembali, jelaskan
Modernisasi: aliran sekuler seperti JIL
Muhammad abduh, sahrur, uli abbror, nur kholis majid

Survivalisme: pola pikir mambangkitkan pendapat mazhab zaman dulu terhadap kontek kontemporer, contah: salafi atau wahabi
Tradisionalisme: bermanhaj secara tektual, seperti muhammadiyyah
Neo-survivalisme: fiqh transformatif diiringkan terhadap masalah sosial, seperti NU
13. jelaskan biografi, murid dan guru serta karya salah satu imam mazhab fiqh sunni
- biografi: imam syafi’i bernama lengkap Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Umar ibn Ustman ibn Syafi’i ibn as-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn ‘Abd Yazid ibn Hasyim ibn ‘Abd al-Muthallib ibn ‘Abd Manaf, lair di Gaza Palestina pada tahun 150 H (767-820) pada dinasti Abbsiyyah, khalifah Abu Ja’far al-Mansur. Beliau keturunan bangsawan qurasy dan masih keluarga jauh Rasulullah dari ayahnya, garis ketrurunannya bertemu di Abdul Manaf (kakek ketiga rasul) dan dari ibunya masih merupakan cicit Ali ibn Abi Thalib. Semasa dalam kandungan, kedua orang tuanya meninggalkan Mekah menuju Palestina, setibanya di Gaza, ayahnya jatuh sakit dan berpulang ke rahmatullah, kemudian diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sebagai anak yatim.
- murid: al-Buwaithi, Yahya al-Muzani, ar-rabi ibn Sulaiman al-Jizi, dll
-guru:
Mekah: sufyan ibn ‘Uyainah, Muslim ibn Khalid al-Zunji, Said ibn Salim al-Qadah dll
Madinah: Malik ibn Anas, Ibrahim ibn Sa’d al-Anshari, ‘Abd Allah ibn Nafi’, dll.
Yaman: Mutaharraf ibn Mazim, Hisyam ibn Yusuf, Yahya ibn Hasan, dll
- Karya: al-umm, al-risalah, al-imla’, al-hujjah, dll
14. jelaskan biografi, murid dan guru serta karya salah satu imam mazhab fiqh syi’ah
- Biografi: imam ja’far ash-shadiq (80-148 H) di Madinah, beliau keturnan bapak  berasal dari keturunan Nabi SAW, dari ibunya berasal dari keturunan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Beliau lahir pada masa khalifah al-Mansur (abbasiyyah), mempunyai 6 putra; Muhammad, Isma’il, ‘Abdullah, Musa, Ishaq, dan ‘Ali.
- murid: Abu ja’far Muhammad ibn al-Hasan. Abu Ja’far Muhammad ibn Hasan Ibn Ali Ath-Thusi, Muhammad Hasan an-Najmi
- guru: Muhammad ibn Yakub ibn Ishaq al-Kulaini
15. jelaskan bagaimana pendapat saudara tentang imam ja’far, yang berada pada barisan ulama syi’ah, sedangkan banyak pendapatnya yang justru bertentangan dengan golongan syi’ah bahkan pemikirannya lebih dekat pada golongan sunni
Secara struktural imam ja’far as-shadiq memang termasuk dari golongan syi’ah karena beliau termasuk ahlul bait dimana ayahnya yang bernama muhammad al-baqir adalah cucu dari husain kakek beliau yang bernama zainal abidin adalah putra dari husain putra dari saidina Ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar